Suara.com - Pajak penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) senang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan mulai berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM mulai 1 Juli 2018.
"Tentu saja senang. Pasti semua pelaku senang. Karena dari satu persen itu angka yang besar, kemudian dipotong separuh jadi setengah (0,5) persen ya seneng dong," ucap Jokowi usai menghadiri acara Hari Koperasi Nasional di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/7/2018).
PP tersebut mengatur pengenaan PPh Final bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final yang sebelumnya diatur di dalam PP 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Sehingga ruang yang setengah persen bisa dipakai ekspansi, untuk modal invest, untuk membesarkan usaha. Saya kira arah ya ke sana," kata Jokowi.
"Jadi kembali lagi, koperasi ada peningkatan yang cukup baik. Kalau kita hitung, kontribusi koperasi terhadap PDB juga naik, dari 3,99 persen ke 4,45 persen," Jokowi menambahkan.