Suara.com - Baru-baru ini Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan makroprudensial berupa relaksasi loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Melalui kebijakan yang akan berlaku pada 21 Agustus 2018 tersebut, masyarakat bisa membeli rumah tanpa down payment (DP) atau uang muka untuk pembelian pertama.
Jika kebijakan tersebut dapat menarik orang untuk membeli hunian rumah tapak, lantas bagaimana dengan hunian seperti apartemen?
Marketing Communication Green Pramuka City, Irvandawisnu Andreka menuturkan, kebijakan tersebut tak akan mempengaruhi orang untuk lebih memilih rumah tapak dibandingkan apartemen.
"DP 0 persen, kita tidak keberatan, justru membantu teman-teman kita dalam mensukseskan program pemerintah," kata Andreka.
Menurutnya, keinginan masyarakat untuk memiliki hunian nyaman yang terdapat di pusat kota masih menjadi impian bagi sebagian besar orang.
"Punya hunian di tengah kota masih jadi impian setiap orang, jadi tidak akan mempengaruhi," ucapnya.
Untuk menarik minat masyarakat memiliki hunian di tengah kota, manajemen menawarkan diskon hingga 30 persen.
Adapun cara bayar lain yang ditawarkan antara lain, hanya dengan uang muka 10 persen, penghuni sudah dapat menempati unit yang ditawarkan.
Selain itu, periode cicilan yang lebih panjang selama 20 tahun dengan cicilan 120 kali sebesar Rp 4 juta per bulan diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat hunian praktis di pusat kota.