Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.
Hal tersebut dilakukan agar proses penambangan tidak terganggu sehingga proses divestasi saham perusahaan tambang emas itu ditargetkan bisa selesai sebelum IUPK berakhir.
“Kalau dikasih sebulan itu (hingga 31 Juli), kami harap semua (proses transaksi divestasi saham) itu selesai sebulan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Bambang pun menyatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan pertemuan dengan PT Inalum dan Freeport mengenai divestasi saham.
Pemerintah, tegas dia, ingin divestasi saham bisa selesai cepat dengan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Bertemu terus dengan Inalum. Sekarang jalan terus, intinya jadwalnya tetap berlangsung tapi yang fix masuk ke pengumuman final belum tahu," ujarnya.
Selain itu, Bambang mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," kata Bambang.
Diharapkan, selama satu bulan perpanjangan tersebut, Freeport dapat menyelesaikan sejumlah negosiasi dengan pemerintah seperti divestasi, smelter, aspek lingkungan dan kepanjangan operasi.
"Pertimbangan dengan melihat situasi karena semua mendekati final. Jadi memang harus selesai sampai dengan satu bulan," katanya.