Suara.com - Pada 1 Agustus 2018 mendatang, Bank Indonesia akan membebaskan aturan pembayaran down payment atau uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama melalui relaksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan To Value (LTV).
Hal tersebut dilakukan untuk, meningkatkan pertumbuhan Kredit KPR 13,46 persen hingga akhir tahun. Dengan demikian bisa berkontribusi 0,04 persen pada pertumbuhan ekonomi.
“Kontribusi ke PDB (Produk Domestik Bruto) 0,04 persen tahun ini, dari pertumbuhan KPR 13,46 persen di 2018,” kata Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam diskusi bersama media di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Filianingsih menyatakan yakin kebijakan pelonggaran LTV bisa memberikan sumbangan kepada produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai 0,04 persen. Sedangkan total pertumbuhan kredit hingga akhir 2018 bisa mencapai 10-12 persen.
Baca Juga: Buruh di Yogyakarta Minta Fasilitas Rumah Subsidi
"Sekarang per Mei secara year-on-year sudah di posisi 10,26 persen. Jadi, kalau menurut hemat saya, sampai akhir tahun bisa tercapai," ujarnya.
Sekadar informasi, BI membebaskan aturan uang muka untuk rumah pertama, sedangkan rumah kedua, ketiga, dan seterusnya tetap minimal 15 persen.