Suara.com - Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.
Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 sampai 29 Juni 2018.
“Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," kata dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Sementara itu, untuk suku bunga deposit facility 50 bps juga naik menjadi 4,5 persen dan suku bunga lending facility naik menjadi 6 persen.
Baca Juga: Bos BEI Apresiasi BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4.75 Persen
"Keputusan kenaikan bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preemptive front loading ahead of the curve untuk jaga daya saing keuangan domestik terhadap kebijakan moneter ejumlah negara dan pasar keuangan global," ujarnya.
Sebelumnya, sepanjang Mei 2018, BI memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-Day Repo Rate) sebesar 50 bps ke level 4,5 persen.