Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan (Perpres) baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dituang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang juga merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan dengan adanya Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan pemerintah.
Pasalnya, menurutnya terdapat banyak sekali penyedia barang dan jasa yang baik tapi enggan ikut dalam pengadaan pemerintah.
"Alasannya, mulai dari ribet dan lainnya tapi ini sekarang udah beda," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Nantinya, lanjut Agus lewat Perpres ini proses pengadaan akan seperti online shop atau disebut e-market place. Hal tersebut setidaknya akan mengubah proses sebelumnya yang mayoritas menggunakan lelang.
"Jadi, diharapkan proses pengadaannya akan lebih cepat dan jelas, serta tetap memperhatikan aspek terbuka karena masih tetap dimonitor oleh masyarakat. Bisa lebih cepat lah," katanya.
Agus pun mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun 15 peraturan dasar yang siap diterbitkan dalam tiga bulan kedepan. Pasalnya, Perpres ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018 nanti.