Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 28 Juni 2018 | 10:52 WIB
Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan (Perpres) baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dituang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 yang juga merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Dalam beleid baru itu, pemerintah lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sosialisasi aturan baru ini dilakukan langsung kepada para pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan, beserta para pelaku pengadaan barang dan jasa.

"Kurang lebih jumlahnya 250-300 orang," kata Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Pangkas Pajak UKM Jadi 0,5 Persen

Ditempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengatakan, Perpres ini dibuat untuk lebih memperbaiki lagi proses pengadaan barang dan jasa. Apalagi Kemenkeu yang masuk 10 kementerian dengan anggaran terbesar yakni Rp45,6 triliun di 2018.

“Dari jumlah Rp23 triliun adalah belanja barang, Rp22,2 triliun belanja modal. Saya berharap ini (Perpres) bisa dibaca setiap pagi untuk bisa dipahami lebih baik. Supaya kita belanja sesuatu material bersih dari korupsi dan kolusi," ujarnya.

Dirinya berharap, dengan Perpres baru ini maka belanja modal dan barang bisa terus meningkat utamanya kualitasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI