Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76,43 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya adalah sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
Besaran tarif Rp 15.000 didasarkan atas perkalian antara jarak rata-rata pengguna tol JORR 17,6 km dengan tarif rata-rata Rp 875 per km. Besaran tarif ini masih dibawah kesanggupan membayar (willingness to pay) masyarakat yang diperoleh dari hasil kajian sebelumnya terkait investasi jalan tol.
Tol JORR terdiri dari Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Kebijakan integrasi transaksi tol sebelumnya telah dilakukan pada beberapa ruas tol. Tahun 2016, integrasi dilakukan untuk ruas tol Jakarta-Palimanan dan Palimanan-Brebes Timur, Tahun 2017 dilakukan integrasi ruas tol Jakarta-Tangerang-Merak dan Tahun 2018 telah dilakukan integrasi pada ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC.