Suara.com - Pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan.
“Kebijakan tersebut ini diambil pemerintah mengingat dunia usaha yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah revolusi industri 4.0 ini, pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Ani di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Selain itu, menurut Ani kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pengusaha UMKM. Aturan baru ini juga memudahkan pelaku UMKM untuk menghitung dan menunaikan kewajiban pajaknya.
"Dengan tarif PPh final, WP sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu tinggal mengalikan tarif 0,5 persen dengan omzet perbulannya," ujarnya.
Baca Juga: Situs Diretas, Ditjen Pajak : Data Wajib Pajak Aman
Lebih lanjut Ani mengatakan, tarif yang rendah tersebut juga diharapkan dapat membuat masyarakat semakin terdorong untuk terjun ke dunia usaha. Dengan kata lain, kepatuhan pembayaran pajak diharapkan bisa meningkat sehingga basis data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak akan semakin kuat.
“Saya berharap pengusaha UMKM dan masyarakat bisa memanfaatkan penurunan tarif PPh Final ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tingkat kepatuhan perpajakan kita semakin meningkat yang pada akhirnya akan menguatkan perekonomian nasional,” katanya.