Andi menambahkan penumpang pun bisa melapor atau mengadu pada layanan konsumen YLKI terkait hal itu. Pihak airlines pun bisa mendapat sanksi bila terbukti melanggar ketetapan dalam Lampiran Menteri Perhububngan RI Nomor PM 14 tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Sanksinya bisa administrasi maupun pencabutan izin,” tambahnya.
Berita ini sebelumnya juga dimuat di Terasmaluku.com jaringan Suara.com dengan link https://terasmaluku.com/harga-tiket-amq-cgk-seperti-ke-bangkok-ternyata-ini-dia-alasannya/
Baca Juga: Ancaman Menteri ESDM, Jika SPBU Tak Jual Premium, Akan Ditutup!