Suara.com - PT Freeport Indonesia menyatakan telah mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke pemerintah.
Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan IUPK sementara ke Kementerian ESDM sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Sudah ajukan, sebelum Lebaran," kata Tony di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Namun berbeda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku belum menerima pengajuan IUPK sementara dari Freeport.
Baca Juga: Gila, Perempuan Ini Minum Urin Anjing dan Klaim Jerawatnya Sembuh
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, dirinya belum menerima pengajuan perpanjangan IUPK sementara perusahaan tambang tersebut.
"Ke Minerba belum sampai. Tidak tau dia mau mengajukan atau tidak," kata Gatot.
Bambang pun belum bisa memastikan Freeport mendapat perpanjangan IUPK sementara dalam waktu cepat.
"Ya nggak tahu lah, siapa tahu selesai," ujarnya.
Baca Juga: Ketik SETAN di Google, yang Muncul Foto Amien Rais