Mentan Kasih Daftar Hitam 5 Importir Bawang Bawang Merah

Jum'at, 22 Juni 2018 | 12:26 WIB
Mentan Kasih Daftar Hitam 5 Importir Bawang Bawang Merah
Bawang merah Rp 32.000 per kilo yang sebelumnya Rp26.000 per kilogram nya, bawang putih Rp 40.000 per kilo. Sedangkan harga cabai justru tidak mengalami kenaikan, seperti cabai kriting Rp 28.000 perkilogram.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memasukkan dalam daftar hitam atau blacklist lima perusahaan importir yang diduga melakukan penipuan dengan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.

"Kami mem-'blacklist' lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," kata Menteri Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Kelima perusahaan yang masuk blacklist (daftar hitam) tersebut yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS, kini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Kementerian Pertanian juga akan menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura berikutnya dari perusahaan tersebut.

Amran menegaskan kelima perusahaan juga tidak boleh lagi berbisnis pada sektor bawang merah dan bawang bombai, serta membuat perusahaan baru untuk mengimpor produk hortikultura.

Solusinya, Kementerian Pertanian akan mengundang perusahaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk mengimpor sendiri bawang bombai mini.

"Kami minta yang bersangkutan tidak boleh lagi berbisnis bawang merah, bawang bombai. Yang kedua, termasuk membuat perusahaan baru, kami tetap 'blacklist', cara apa pun kami tetap 'blacklist'," kata dia.

Amran menyatakan Kementerian Pertanian sesuai Kepmentan 105/2017, telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima cm (atau biasa disebut bawang bombai mini).

Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal. Selain itu, bawang bombai mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas. Kementan mensinyalir bawang bombai mini masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.

Disparitas Harga Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebu, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI