Pemprov Jabar: Penyimpanan Deposito Sudah Sesuai Ketentuan

Kamis, 21 Juni 2018 | 16:50 WIB
Pemprov Jabar: Penyimpanan Deposito Sudah Sesuai Ketentuan
Ilustrasi uang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi mengungkapkan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank BJB sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyimpanan dana dalam bentuk deposito tersebut merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak masalah. Setiap tahun, kita diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah,” ujar Junaedi, ketika dihubungi di Bandung, Rabu (13/7/2018).

Hal ini diungkapkan sehubungan dengan adanya laporan Beyond Anti Corruption dan Inisiatif kepada KPK. Kedua LSM ini melaporkan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki Pemprov Jabar.

Menyinggung tentang tingginya bunga deposito yang diberikan BJB kepada Pemprov Jabar, Junaedi menjelaskan, suku bunga yang didapat sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga deposito pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.

“Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent, walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB. Perbankan ini kan, memiliki aturan yang ketat. Praktik perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tutur Junaedi.

Ia menambahkan, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov adalah 6 persen - 7 persen. Angka itu sesuai dengan rate BI, hanya besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable, yang artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena penalti.

“Bunga yang kita terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil,” jelasnya.

Junaedi juga menuturkan, pemerintah daerah telah membuat perjanjian kerja sama sama setiap tahunnya mengenai pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah), dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah.

“Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi, namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi, apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip good corporate governance,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Junaedi menjelaskan,  besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI