Suara.com - Di beberapa tempat makan di Kota Pekanbaru Riau masih terdapat Juru Parkir (Jukir) yang meminta uang parkir sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Padahal berdasarkan ketentuan Dinas Perhubungan, kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif parkir Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Salah satunya di cafe Jalan Arifin Ahmad, dimana oknum juru parkir yang mengenakan rompi parkir berwarna oranye meminta uang parkir Rp 2.000 untuk satu kendaraan roda dua.
Tidak hanya di sana, di salah satu cafe lainnya di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Giant pun demikian, oknum Jukir mematok tarif Rp 2.000 dan menolak apabila diberi uang Rp 1.000.
Baca Juga: Video Ayam Tarik Kereta Heboh di Twitter
Selain itu, Jukir ini sama sekali tidak mengenakan rompi resmi dari Dishub apalagi kartu petugas parkir selayaknya tukang parkir yang sudah diberi pengarahan oleh Dishub.
Seorang warga Kota Pekanbaru bernama Edy mengeluhkan banyaknya oknum Jukir yang masih meminta uang parkir di luar ketentuan ini.
"Di berita-berita banyak tukang parkir yang ditangkap, tapi ini kok masih ada ya, ndak satu dua pula jumlahnya," ujarnya.
Diakui Edy, dirinya pernah menolak membayar Rp 2.000 dengan alasan tidak mau melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tapi dia bilang, kalau di tempat lain memang seribu, kalau di sini sudah biasa ngutip dua ribu, lagian tukang parkirnya ada dua sampai tiga orang," tutupnya.
Baca Juga: Pemudik Melahirkan Bayi Perempuan di Rest Area Tol Purbaleunyi
Berita ini juga sebelumnya pernah dimuat di Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan link berita https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2018/06/12/di-panam-tukang-parkir-menolak-dibayar-seribu