Barang Antik Seperti Keris Bisa Digadaikan di Pegadaian

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 11 Juni 2018 | 07:40 WIB
Barang Antik Seperti Keris Bisa Digadaikan di Pegadaian
Pameran keris Bali dan Lombok di gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso memastikan perusahaannya akan menerima gadai barang antik dan sertifikat tanah.

"Barang antik bisa digadaikan, misalnya keris juga masuk itu," kata Sunarso di Gedung Pusat Pegadaian, Kramat, Jakarta seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id jaringan Suara.com.

Terkait penilaian barang antik itu sendiri, kata dia, akan diserahkan kepada ahlinya.

"Ada ahlinya tapi bukan saya, nanti kita serahkan ke mereka (ahli) soal harga taksirannya," ujar dia.

Baca Juga: Awas! Terbangkan Drone di Borobudur Tanpa Bayar Bisa Ditembak

Sementara itu, untuk tanah, perusahaannya juga telah siap menerima gadai Sertifikat Tanah para nasabah.

"Kita juga bekerja sama dengan ATR agar sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN sehingga barang jaminan tidak hanya emas tapi juga sertifikat tanah. Kalau tanah sendiri secara konvensial tidak bisa diserahkan (wujud tanahnya tapi hanya sertifikatnya) maka kemudian kita dekati dengan format baru," ujar Sunarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI