Suara.com - Pemerintah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 9,8 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2018.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, sampai dengan (7/6/2018) Satuan Kerja (Satker) yang sudah mencairkan anggaran sebesar Rp 9,8 triliun atau sekitar 88,9 persen dari anggaran THR PNS.
“Ini untuk PNS yang aktif, semua sudah ditransfer ke rekening PNS masing-masing,” kata Marwanto saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/6/2018).
Sedangkan, untuk daerah yang sudah bayar THR pada hari ini, kata Marwanto, ada 200 daerah yang terdiri dari 202 Kabupaten, 48 Kota dan 19 Provinsi. Di mana pembayarannya berasal dari komponen gaji pokok dan tunjangan.
Baca Juga: Viral Pelemparan Batu di Tol Cikampek, Polisi Lakukan Ini
"Yang belum, daerah-daerah kami yang sedang melakukan pendataan mengenai siapa-siapa yang melakukan, tahap apa, tetap masih dilakukan," ujarnya.
Data Kementerian Keuangan, THR PNS daerah ini merupakan kewajiban yang harus didanai penerimaan umum APBD yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.