Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan survei terkait prediksi puncak arus mudik Angkutan Lebaran Tahun 2018. Hasilnya didapatkan bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada akhir pekan ini yakni tanggal 8-9 Juni 2018.
Semula Kemenhub memprediksikan puncak arus mudik terjadi pada tanggal 13-14 Juni 2018, tetapi setelah diadakan survei terkait dengan prediksi puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2018 maka puncak arus mudik ternyata berubah. Hal ini berkaitan dengan perubahan libur Lebaran.
“Kami mengadakan survei Angkutan Lebaran sebelum dan sesudah pengumuman libur. Setelah pengumuman libur ada hasil yang berubah, dimana masyarakat sebagian akan mudik pada tanggal 8 atau 9 Juni 2018, dari semula tanggal 13 atau 14 Juni 2018. Serta arus balik semula tanggal 23 dan 24 Juni 2018 maju menjadi tanggal 19 dan 20 Juni 2018,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Karenanya menurut Menhub ada suatu hal yang akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak terutama stakeholder angkutan berat terkait operasional angkutan berat pada masa angkutan Lebaran.
“Kita rencanakan pertumbuhan yang tidak setinggi itu, mengingat kecelakaan yang timbul karena berhubungan dengan sepeda motor itu lebih dari 70 persen. Oleh karenanya meskipun tahun lalu kita dapat menekan angka kecelakaan itu 30 persen, tetapi kita ingin sekali menganjurkan agar angkutan motor itu tidak dipakai mudik. Lebih baik kita usulkan menggunakan angkutan umum,” sebut Menhub.
Berdasarkan Evaluasi Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H) secara umum terjadi peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum sebesar 2,44 persen mobil pribadi 28,74 persen dan sepeda motor 33,53 persen.
Berkaitan dengan kejadian kecelakaan terjadi penurunan sebesar 30 persen dengan penurunan fatalitas jumlah korban meninggal dunia sebesar 41 persen.