Kemenkeu: Sudah 90 Persen Satker Ajukan Pencairan THR

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 05 Juni 2018 | 02:15 WIB
Kemenkeu: Sudah 90 Persen Satker Ajukan Pencairan THR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberian THR tahun ini berlaku juga untuk pensiunan PNS. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan sebanyak 90 persen satuan kerja sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Juni 2018.

"Sudah 90 persen dari satker telah mengajukan SPM, mulai dari tadi pagi dan sudah diproses di KPPN," kata Marwanto di Jakarta, Senin (4/6/2018).

Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

Marwanto memastikan sebanyak lebih dari 70 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR siap untuk disalurkan segera setelah kelengkapan proses administrasi dari satuan kerja ini sudah selesai.

"Untuk hari-hari pertama biasanya besar, di atas 70 persen dari total anggaran. Tapi kan baru 90 persen yang mengajukan, dari situ lebih dari 70 persen yang sudah cair," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan THR untuk persiapan Hari Raya Idul Fitri dengan rincian THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun, dan THR pensiun sebesar Rp 6,85 triliun.

Pemberian THR bagi aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, pencairan THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Rincian alokasi serupa juga berlaku bagi pemberian gaji, pensiun maupun tunjangan ke 13 yang akan dimanfaatkan untuk tahun ajaran baru dan dibayarkan pada awal Juli 2018.

Dana yang disiapkan pemerintah untuk pemberian gaji, pensiun maupun tunjangan ke 13 juga sama dengan THR yaitu gaji ke 13 sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke 13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun maupun tunjangan ke 13 sebesar Rp 6,85 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI