Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Hal tersebut juga telah melalui pembahasan dengan DPR RI.
Ketua Majelis Permuyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan sebelumnya mempertanyakan asal muasal anggaran untuk THR tahun ini. Bahkan, Zulkifli mengaku mendapat informasi bahwa ada Bupati yang membayar sendiri THR tersebut.
Sri memastikan hal ini sudah disampaikan pemerintah sejak nota keuangan tahun lalu.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami. Meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran, karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," kata Ani di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Ani menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini telah disampaikan pemerintah dan dibahas bersama-sama dengan DPR pada tahun lalu.
"Mengenai penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Harusnya sumber dana itu sudah tidak dipertanyakan lagi,” kata dia.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil aktif dan pensiunan. Khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan THR pensiun Rp 6,85 triliun.