Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah menggelar rapat gabungan untuk membahas nasib tenaga honorer kategori 2 (K-2) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dalam rapat gabungan tersebut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama serta Bappenas.
Dalam rapat tersebut, Mardiasmo mengatakan, pemerintah masih merampungkan data terkait tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat.
Berdasarkan data saat ini, Mardiasmo mengatakan, sekitar 87 persen tenaga honorer bekerja di daerah. Sementara, sisanya sekitar 13 persen bekerja di pemerintahan pusat salah satunya untuk Kementerian Agama.
Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Grup Whatsapp yang Dibuat Terduga Teroris Riau
"Sebagian besar, 87 persen itu honorer adalah di daerah melalui APBD. Sebagian kecil ada di pusat, itu Kemenag," ujar Mardiasmo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Mardiasmo mengatakan, pemerintah mempunyai tiga prinsip dalam alokasi APBN maupun APBD. Pertama, anggaran tersebut harus memiliki dasar hukum sesuai dengan UU No 17 tahun 2003, yakni mengenai ruang lingkup cakupan, kriteria dan peraturan pemerintah mengenai alokasi belanja tersebut.
Kedua, validasi data, yang mana pihaknya berharap adanya kegiatan validasi data yang dilakukan oleh instansi independen. Ketiga, kemampuan keuangan negara dalam mengalokasikan belanja tersebut.
“Jika semua prinsip itu sudah masuk semua, maka pemerintah siap mendukung pengangkatan tenaga kerja honorer tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Ini Permintaan Rizieq ke Prabowo-Amien untuk Lawan Jokowi