Suara.com - Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. JL.10-10-Db/589 tanggal 28 Mei 2018, menyatakan bahwa Jalan Tol Solo - Ngawi (Segmen Kartasura - Sragen) layak operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol.
Dalam keterangan yang diterima Suara.com, PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang membangun jalan tol sepanjang 90,25 Km tersebut harus melakukan sosialisasi terkait keberadaan jalan tol sebelum dilakukan penetapan tarif oleh Kementerian PUPR.
Rencananya, jalan tol yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut akan dioperasikan fungsional menjelang pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran 2018.
Hal ini bisa menjadi salah satu upaya sosialisasi yang dilakukan oleh PT JSN.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Meletus
Dukungan infrastruktur Jalan Tol Solo - Ngawi menjadi salah satu upaya dalam memecah masalah transportasi darat dan konektivitas baru yang dapat berdampak positif bagi ekonomi kawasan secara umum.
Jalan Tol Solo - Ngawi ini dilengkapi dengan lima Gerbang Tol (GT), yakni GT Kartasura (Ngasem), GT Solo (Klodran), GT Karanganyar (Kebakkramat), GT Sragen (Pungkruk), dan GT Ngawi (Kota Ngawi).
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan tol, PT SNJ juga mempersiapkan simpang susun di GT Bandara Adi Soemarmo Boyolali, GTl Purwodadi, dan GT Sragen Timur.