Suara.com - Pemerintah meyakini tax ratio atau penerimaan pajak tahun 2019 bisa mencapai 11.4 hingga 11.9 persen. Optimisme pemerintah ini didasari oleh historis pertumbuhan penerimaan perpajakan yang mengalami kenaikan pada 2017 dan berlanjut pada 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini dalam Pidato Tanggapan Pemerintah atas pandangan Fraksi-fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2019, Kamis (31/5/2018), pada Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada 2017 yang lalu tercatat pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 4.6 persen atau tumbuh 12.8 persen jika tanpa memperhitungkan penerimaan tax amnesty tahun 2016.
“Pasca tax amnesty, pemerintah terus melakukan evaluasi melalui perbaikan sistem administrasi untuk perluasan basis data perpajakan dalam mendukung pemungutan pajak yang lebih optimal, sehingga mampu mendorong peningkatan penerimaan perpajakan,” kata Ani.
Menurut Menkeu, hingga akhir April 2018, penerimaan perpajakan telah tumbuh lebih dari 14.9 persen (tanpa tax amnesty) dengan didukung oleh kinerja pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan yang mencapai 23.6 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tumbuh 14.1 persen.
“Jika dilihat secara sektoral, maka terlihat bahwa seluruh komponen penerimaan PPh maupun PPN mengalami pertumbuhan di semua sektor. Hal ini mengindikasikan pergerakan ekonomi yang lebih baik, meluas, dan merata sehingga harus terus terjaga,” ungkap Menkeu.
Sementara itu, untuk meningkatkan penerimaan perpajakan 2019, arah kebijakan umum penerimaan perpajakan yang akan dilakukan pemerintah adalah optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan dan penggalian potensi perpajakan.
Selain itu, sambung Menkeu, untuk peningkatan penerimaan perpajakan adalah melalui penyusunan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor. Yang juga tak kalah penting untuk meningkatkan penerimaa pajak adalah utilitas data dan informasi untuk kepentingan perpajakan.
“Target pajak tahun 2019 juga telah mempertimbangkan berbagai kebijakan insentif perpajakan dalam mendorong kegiatan perekonomian. Kami mengapresiasi pandangan dari F-PKB dan F-Nasdem yang juga sangat memperhatikan kebijakan insentif perpajakan. Perlu disampaikan bahwa saat ini pemerintah telah mendesain berbagai kebijakan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang difokuskan untuk mendorong peningkatan investasi dan meningkatkan daya saing nasional,” tutur Menkeu.
Insentif perpajakan yang dimaksud adalah tax holiday, tax allowance, fasilitas bea masuk, dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Semua ini diberikan untuk menjamin tren pertumbuhan investasi yang semakin kuat.
“Dengan tren investasi yang semakin baik, maka diharapkan terjadi peningkatan produksi nasional terutama yang berorientasi ekspor,” papar Menkeu lebih jauh.