BULL Cari Dana Rp 351 Miliar dari Rights Issue

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 31 Mei 2018 | 10:39 WIB
BULL Cari Dana Rp 351 Miliar dari Rights Issue
Kapal tanker PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) telah resmi mendapatkan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aksi korporasi HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) atau rights issue.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, BULL mengincar dana sebesar Rp 351.856.061.340 melalui HMETD.

Emiten dengan kode saham BULL tersebut berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.513.257.581 saham baru dan 837.752.527 Waran Seri III yang menyertai HMETD.

Setiap pemegang 2 saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 21 Juni 2018 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 HMETD, dimana 1 HMETD berhak untuk membeli 1 saham baru yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp 140.

Pada setiap 3 saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut juga melekat 1 Waran Seri III. Setiap pemegang 1 waran berhak untuk membeli 1 saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp 175 per saham.

Perseroan berencana menggunakan dana tersebut untuk modal kerja Perseroan, yang meliputi pembayaran kepada pemasok dalam rangka kegiatan operasional kapal, seperti pemeliharaan kapal, beban umum dan administrasi.

Selain itu, dana hasil HMETD juga akan digunakan untuk pembelian kapal secara langsung maupun pembelian kapal secara tidak langsung yang akan dilakukan oleh anak perusahaan.

Pembelian kapal baru oleh Perseroan dilakukan dalam rangka diversifikasi dan ekspansi usaha.

Selain aktif di kapal tanker minyak, FPSO/FSO dan gas sebagai bisnis utama, BULL juga ingin membidik bisnis kapal curah kering, seperti kapal pengangkutan batubara serta kapal tunda dan tongkang guna menyambut Beyond Cabotage, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu.

Dimana Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI