Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, bahwa besaran gaji untuk petinggi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui mekanisme yang terencana.
Ia menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mengatur mengenai analisa jabatan. Sementara, Kementerian Keuangan mengatur soal besaran gaji pejabat BPIP.
"Saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu. Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu," ujar Jokowi seusai menghadiri acara di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Presiden kemudian meminta jurnalis untuk menanyakan soal analisa jabatan BPIP kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Presiden tidak mau bicara soal besaran gaji untuk pejabat BPIP. Dia menyerahkan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana," kata Jokowi.
Besaran gaji dan tunjangan untuk pejabat BPIP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Perpres tersebut diteken Kapala Negara setelah melihat hitung-hitungan dan analisis dari sejumlah kementerian.
"Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kita lho ya. Itung-itungan dari Kementerian. Analisa jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di kemenkeu," kata Jokowi.
Seperti diketahui, gaji petinggi BPIP kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, gaji dan tunjangan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Sedangkan Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Mahfud MD.
Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif akan mendapatkan Rp 76.500.000 per bulan, Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.