Suara.com - Merpati Nusantara Airlines adalah salah satu penerbangan yang cukup berjaya di masanya. Rute-rute perintis yang digarap, membuat Merpati semakin mantap terbang di langit Tanah Air.
Namun, maskapai yang berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terpaksa berhenti beroperasi pada 1 Februari 2004 lalu karena permasalahan keuangan yang membelit perusahaan.
Lantas, bagaimana nasibnya saat ini?
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Henry Sihotang menuturkan, saat ini utang Merpati mencapai Rp 10,7 triliun.
Karena utang yang sedemikian besar, sulit untuk Merpati mengudara lagi di langit Tanah Air, meskipun kondisi Merpati saat ini seperti hidup segan mati tak mau.
Menurut Henry, nasib Merpati akan ditentukan pada 20 Juli 2018 mendatang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Jika sebelum sidang PKPU digelar telah ada investor yang berminat, maka dimungkinkan Merpati masih bisa mengudara. Tetapi jika tidak ada investor yang berminat, maka Merpati akan di likuidasi.
"Penawaran sudah dibuka oleh PPA melalui iklan media massa sejak 17 April 2018 hingga Mei 2018. Beberapa investor menyatakan minatnya, ada satu investor potensial," kata Henry.
Setelah menjaring beberapa investor, 25 Mei 2018 lalu dilakukan due diligence untuk menentukan investor mana yang berhak menghidupkan kembali Merpati.
Nantinya, investor yang terpilih akan dibawa ke sidang PKPU pada 20 Juli 2018 mendatang, disitulah akan ditentukan apakah Merpati bisa terbang lagi atau tidak.