Kemudian untuk pegawai non-PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Sri Mulyani juga membahas mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau non-PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang telah diatur sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, lanjut Menkeu, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNS daerah, karena honor bagi tenaga non-PNS daerah pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," beber dia.
Kemudian, bagi petugas jasa kebersihan (cleaning service/CS) dan sopir "outsourcing" dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara untuk sopir dan CS honorer atau yang tidak melalui sistem "outsourcing", pemberian THR menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang menggunakan jasa CS dan sopir Selanjutnya, terkait THR untuk guru daerah disebutkan bahwa kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNS daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. (Antara)