5 Cara Memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan Bijak

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:15 WIB
5 Cara Memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan Bijak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Ramadhan sudah tiba. Bagi para karyawan kantor, salah satu momen paling ditunggu  menjelang Lebaran adalah pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Paling lambat 5 Juni 2018 atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri, semua karyawan dan pegawai akan menerima tunjangan hari raya. Itu adalah batas akhir uang tunjangan hari raya disalurkan kepada para karyawan, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Anggap saja tunjangan hari raya atau THR ini sebagai gaji ke-13 dan bonus yang diterima oleh karyawan. Meski sebagai penghasilan tambahan, kamu tetap perlu memanfaatkan uang THR dengan bijak agar tidak menyebabkan kesulitan keuangan di kemudian hari.

Maklum, kebutuhan menyambut lebaran sangat besar. Tanpa perencanaan yang baik, berapapun uang THR yang kamu terima, bisa-bisa akan menguap tak berbekas.

Apakah kamu sudah memiliki rencana menggunakan uang THR tahun ini? Berikut ini 5 alokasi uang THR yang perlu kamu sisihkan agar dana THR tidak menguap begitu saja, seperti dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan pinjaman HaloMoney.co.id.

Alokasikan 10% – 20% untuk tabungan
Sama seperti gaji bulanan, kamu tetap perlu menyisihkan uang tunjangan hari raya untuk tabungan. Besarannya cukup 10% hingga 20% dan dimasukkan ke dalam rekening tabungan.

Sisihkan dana untuk tabungan begitu kamu menerima THR agar kamu tidak tergoda menggunakannya untuk keperluan lain, termasuk keperluan sehari-hari.

Keperluan pakaian baru, perlengkapan ibadah, serta zakat
Setelah kamu menyisihkan dana tabungan, berikutnya adalah membayar zakat. Bahkan kamu harus memprioritaskan dana untuk membayar zakat, jika kamu mengetahui besaran dana THRmu pas-pasan.  Sebab membayar zakat bersifat yang wajib dibayar oleh seorang muslim, paling lambat sebelum hari raya idul fitri.

Besaran zakat mengikuti ketentuan dari Badan Amil Zakat tempat kamu berzakat. Pada lebaran tahun ini, zakat dengan uang adalah Rp 40.000 per orang. Besaran ini berlaku bagi setiap orang, tua dan muda hingga bayi yang baru lahir.

Sedangkan keperluan pakaian baru dan perlengkapan ibadah, alokasi yang disarankan sekitar 10% hingga maksimal 20% dari THR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI