Catat! 6 Perusahaan Ini Terindikasi Lakukan Investasi Bodong

Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:44 WIB
Catat! 6 Perusahaan Ini Terindikasi Lakukan Investasi Bodong
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah sekaligus Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso di Jakarta. [Dok OJK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat diminta mewaspadai jika mendapatkan penawaran produk dari enam entitas yang saat dipantau Satgas Waspada Investasi. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang diindikasikan menjalankan investasi bodong.

Pemantauan itu dilakukan selama bulan Mei. Hasilnya mendapatkan enam entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal.

“Entitas ini tidak punya izin usaha pemasaran produk. Selain itu juga menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak masuk akal,” kata Tongam di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Tongam menyebutkan kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Berikut catatan 6 perusahaan dari Satgas Waspada Investasi :

PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.

PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung.

Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI