Suara.com - Direktur PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) Ronald Wiharja mengaku kaget dengan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan ke perusahaannya.
Ronald mengatakan, yang melakukan gugatan tersebut bukan merupakan kreditur, melainkan konsumen perusahaan yang sudah melakukan serah terima unit.
"Kita kaget, dari divisi hukum kami sedang membuat berita acara," kata Ronald, Kamis (24/5/2018).
Menurut Ronald, gugatan yang ditujukan untuk perusahaannya adalah hal yang salah. Meskipun, setiap persoalan yang terjadi dengan konsumen telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Membawa kita ke Pengadilan Niaga itu salah alamat," ucap Ronald.
Sebelumnya, empat orang yakni M.Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M.Ihsanuddin dan Fourina Yudhasari mengirimkan permohonan PKPU terhadap PT Megapolitan Developments Tbk ke Pengadilan pada 3 Mei 2018 lalu.
Seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website PN Jakarta Pusat, perkara terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua. Sedangkan termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah.
Mega Pasanggrahan Indah merupakan anak usaha Megapolitan di bidang properti yang sudah berdiri sejak tahun 1983. Sang induk memiliki porsi saham sebanyak 99,38% pada Mega Pasanggrahan Indah.