Suara.com - Ketua DPP PAN, Yandri Susanto tidak heran apabila banyak pihak mempertanyakan peraturan pemerintah tentang kenaikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pensiunan, PNS, TNI dan Polri.
Menurut Yandri, anggaran sebanyak Rp 35 Triliun yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13, mestinya bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti membayar tenaga honorer.
"Analisa itu akan semakin banyak kenapa uang Rp 35 triliun itu nggak digunakan untuk tenaga honorer, padahal selama ini tenaga honorer nggak sampai Rp 35 triliun, cukup hanya Rp 3 triliun yang kita hitung," kata Yandri di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Selain itu menurutnya, pembangunan juga masih banyak yang tidak kunjung selesai di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun demikian, Yandri mengakui, yang tahu tujuan dan teknis atas kebijakan tersebut adalah pihak pemerintah sendiri.
"Bagaimanapun tetap kita apresiasi pemerintah yang sudah perhatikan PNS dan pensiunan, Tentara, Polisi, tapi bagusnya berkesinambungan. Kalau bisa gaji yang naik," tutur Yandri.
"Kalau cuma THR kan cuma sebulan, habis itu selesai," tambah Yandri.
Yandri juga mengingatkan, rakyat di negeri ini tidak hanya PNS, masih ada orang-orang di luar PNS yang butuh bantuan dari pemerintah .
"Di republik ini kan tidak hanya pegawai negeri saja. Yang di bawah itu jauh lebih menjerit, nelayan, petani, ojek, ini yang jauh harus lebih diperhatikan, artinya ini kebijakan parsial saja. Bukan kebijakan komprehensif," tutur Yandri
"Oleh karena itu, kita meminta pada pemerintah untuk melakukan kebijakan yang konprehensif," tambah Yandri.