Menkeu : Tahun Ini, Pensiunan Dapat THR

Rabu, 23 Mei 2018 | 13:42 WIB
Menkeu : Tahun Ini, Pensiunan Dapat THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan PNS, sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun ada yang berbeda dari pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Mereka akan mendapat THR dan Gaji ke-13 lebih besar, karena gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk didalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara hampir sama dengan take home pay satu bulan.

Baca Juga: Tak Hanya THR, Gaji 13 PNS Juga Dipastikan Naik

"Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Untuk gaji ke 13 pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan dapat THR. Tahun lalu nggak dapat," kata dia.

Menkeu menerangkan, THR untuk Aparatur Sipil Negara dan pensiunan PNS akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018.

Baca Juga: Resmi, Pensiunan PNS Ikut Terima THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI