Jumlah capaiannya kemudian melonjak pada 2016, yakni 805.169 unit, dan 2017 kembali meningkat, 904.758 unit.
Pembentukan satgas dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah 26 April 2018.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019, sehingga perlu dibentuk satgas untuk mendorong pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Adapun susunan keanggotaan P2PSR terdiri dari tiga tim, yakni Pengarah, Tim Satgas dan Sekretariat. Untuk Pengarah terdiri dari Ketua Pengarah, yakni Dirjen Penyediaan Perumahan, beranggotakan Dirjen Pembiayaan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Kontruksi dan Kepala Badan Litbang Kementerian PUPR.
Selanjutnya adalah tim Satuan Tugas, yang diketuai oleh tenaga ahli Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air, Ir Lucky H Korah, M.Si dan beranggotakan 13 orang. Selain itu juga ada tim Sekretariat, yang diketuai Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dr. Dadang Rukmana SH, CES, DEA, yang beranggotakan 12 orang.
Khalawi menambahkan, sekretariat satgas berada di Gedung G, Lantai 8, Kampus Kementerian PUPR, Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tugas dan kewenangan satgas , selain melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan, juga menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.
“Masyarakat bisa memberikan masukan terkait pelaksanaan Program Satu Juta Rumah lewat Satgas ini,” tandasnya.