Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melepas kepemilikan 26,25 persen saham di PT Delta Djakarta Tbk dengan kode saham DLTA.
Menurut Sandiaga, rencananya Direktur Utama BEI Tito Sulistio akan ke Balai Kota untuk memetakan langkah selanjutnya terkait pelepasan saham.
"Kami siap, kami sudah berkoordinasi. Pak Dirut akan ke Balai Kota untuk memetakan langkah-langkah selanjutnya. Kami lagi mengatur jadwal. beliau (Tito) mintanya minggu ini. mudah-mudahan bisa diatur pertemuan," kata Sandiaga di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Pernyataan Sandiaga tersebut menyusul Direktur BEI yang mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak membatalkan penjualan saham di PT Delta Djakarta Tbk.
Baca Juga: Penjualan Saham Bir Delta Ditolak 3 Fraksi di DPRD DKI Jakarta
Pasalnya kata Tito, jika dibatalkan sedikit banyak akan memberikan pengaruh ke pasar modal.
Seolah tak menghiraukan imbauan Dirut BEI, Pemprov DKI kata Sandiaga tengah menunggu persetujuan DPRD perihal rencana melepas kepemilikan saham DLTA.
Sandiaga menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan kelengkapan terkait hal tersebut sesuai prosedur.
"Saya sampaikan kami sudah bersurat ke DPRD, sekarang menunggu jawaban DPRD untuk meminta persetujuan DPRD," kata Sandiaga.
"Juga kami sudah siapkan kelengkapan seperti KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nya, mungkin kami harus merangkul juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan)," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Lepas Saham Bir, Tokoh FPI Teriakan Takbir
Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini yakin keputusan melepas saham di perusahaan bir itu mendapatkan dukungan dari DPRD.
"Sekarang karena kami sudah pasti, kami sampaikan bahwa rencana kami ini insyaallah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari DPRD dan kami petakan langkah-langkah bersamanya dengan BEI, dan setelah itu OJK dan lembaga-lembaga lain yang berkompetensi," ucap Sandiaga.
"Karena ini ada 2 UU yang harus kami patuhi, satu UU Pasar Modal, satu lagi UU PT (Perseroan Terbatas)," tandasnya.