Suara.com - Komite resmi penyelenggara Asian Games (Indonesia Asian Games Organizing Committe) meminta agar pajak tiket Asian Games 2018 dibebaskan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, permintaan tersebut tak bisa dilakukan lantaran adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan penyelenggara membayar pajak 50 persen. Aturan itu tertuang dalam Pasal 42 (1) Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
"Kendalanya itu ada di perda yang kemarin kita sudah turunkan tim hukum untuk membedah, bagaimana bisa memberikan. Inasgoc (Penyelenggara Asian Para Games) sudah ketemu jadi pak Raja sudah ada solusinya. Buat pak Erick Thohir (Ketua Inasgoc) maksimum 50 persen," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (21/4/2018).
Meski demikian, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menjelaskan, dirinya ingin mencoba memberikan solusi agar tidak memberatkan kedua belah pihak.
"Tapi saya lagi challange teman-teman di DPRD temen teman yang ada di dinas, dan di Sekda (Sekretaris Daerah) maupun bironya untuk membantu karena ini Inasgoc akan berjuang untuk Asian Games di Jakarta. Jadi kami harus bisa menampilkan juga satu insentif yang baik sehingga memudahkan penyelenggaraan Asian Games," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua INASGOC Erick Thohir meminta Pemprov segera memutuskan perihal pajak tiket Asian Games. Pasalnya, kata Erick, Asian Games sudah masuk 89 hari.
"Tadi juga sudah sampaikan waktunya tinggal 89 hari sekarang kita harus action oriented tidak hanya planning," kata Erick.