Naikan Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Izin Usaha Bakal Dicabut

Senin, 21 Mei 2018 | 12:45 WIB
Naikan Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Izin Usaha Bakal Dicabut
Pedagang sembako di Pasar Patra, Tanjung Duren, Jakarta, Selasa (19/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan menindak tegas para pengusaha atau pedagang nakal yang menaikan harga kebutuhan pangan selama bulan Ramadan hingga Lebaran secara sepihak.

Tindakan tegas tersebut ditempuh Amran untuk menjaga kestabilan harga-harga bahan pokok di pasaran.

“Kami akan melakukan tindakan, bisa teguran hingga pencabutan izin usaha, karena memang tidak alasan untuk menaikan harga pangan,” kata Amran di Gedung BPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Amran pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pemerintah jika harga kebutuhan bahan pokok mengalami kenaikan harga.

Baca Juga: Satgas Pangan Siap Ciduk Tengkulak yang Memainkan Harga Sembako

Menurut Amran, harga berbagai komoditas pangan ini tidak boleh naik baik saat Ramadan maupun setelah Idul Fitri.

Amran juga menginginkan, harga bahan pokok di semua daerah harus memiliki harga yang sama, terlebih Toko Tani Indonesia ada di 3.000 titik dan bekerja sama dengan 7.000 BUMN dan BUMD.

Sehingga, jika ada info kenaikan harga atau kekurangan pasokan di satu wilayah, dapat diketahui hanya hitungan jam.

"Barang kebutuhan segera didistribusikan, jadi sekarang, semua diupayakan dengan cepat dan tepat," tutur Amran.

Baca Juga: Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI