Ketua DPR Pastikan Revisi UU Pajak Jadi Prioritas

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 18 Mei 2018 | 18:48 WIB
Ketua DPR Pastikan Revisi UU Pajak Jadi Prioritas
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018.

Bambang dalam pidato pembukaan masa sidang di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018), mengatakan revisi UU KUP menjadi salah satu dari 17 RUU yang harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.

"Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Bambang.

RUU tentang Perubahan kKelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi prioritas bersama dengan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Beberapa RUU yang juga menjadi prioritas pembahasan antara lain RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertanahan dan RUU tentang Pertembakauan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kelanjutan pembahasan revisi UU KUP yang tertunda lama karena berbagai alasan.

"Kita masih mengharapkan RUU KUP bisa diselesaikan dengan DPR," kata Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah.

Ia mengatakan, beberapa poin penting terkait pembahasan RUU KUP ini sedang disiapkan kembali oleh tim dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan amandemen UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI