Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyalahkan pemerintah daerah yang telah membuat transfer dana desa terhambat. Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Daerah belum menerbitkan peraturan Kepala Daerah guna mencairkan dana desa.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan penyaluran dana desa tahap II baru Rp 4,68 triliun dari alokasi sebesar Rp 24 triliun.
"Ini kalau tidak dicairkan sampai minggu keempat Juni, maka akan hangus. Oleh karena itu, kepala daerah diharapkan segera menetapkan Perbup atau Perwalkot," kata Boediarso dalam konferensi pers, Kamis (17/5/2018).
Anggaran Dana Desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 14,27 triliun atau 23,79 persen dari pagu alokasi sebesar Rp 60 triliun.
"Realisasi ini berarti Rp 2,38 triliun lebih rendah jika dibanding realisasi pada realisasi yang sama tahun lalu sebesar Rp 16,65 triliun atau 27,8 persen dari pagu alokasinya," ujarnya.
Berdasarkan catatannya, hingga kini baru 97 pemda yang mencakup 14.773 desa yang mendapat kucuran dana desa tahap dua. Dia berharap dengan adanya sanksi dana desa yang hangus tersebut, maka pemda bisa mempercepat penetapan.
"Kami masih optimistis sebelum tenggat Juni dana desa tahap I dan II sebesar Rp 36 triliun bisa terserap 100 persen," katanya.