Suara.com - Menteri Pariwisata Arief Yahya menghadiri undangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution perihal insentif investasi di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam rapat ini diputuskan bahwa Pemerintah RI akan menambah insentif fiskal untuk mendorong investasi dan ekspor, setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan libur bayar pajak penghasilan (tax holiday). Insentif yang rencananya akan dikeluarkan adalah diskon bayar pajak (tax allowance).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membocorkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tax allowance bagi para pelaku usaha. Namun, berapa besar diskon pajak yang dikasih menurutnya masih dibicarakan.
"Jadi, tunggu saja dulu. Kita akan bikin tiga kelompok, tidak banyak dan disederhanakan. Targetnya akhir bulan ini semua selesai, termasuk single submission. Oke," kata Arief, Rabu (16/5/2018).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan existing yang melakukan ekspansi usaha baru.
Untuk penanam modal Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp 1 triliun - Rp 5 triliun mendapat tax holiday 7 tahun, untuk investasi Rp 5 triliun - Rp 15 triliun memperoleh tax holiday 10 tahun. Terakhir untuk investasi Rp 15 triliun - Rp 30 triliun memperoleh tax holiday 15 tahun, dan investasi minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.
Untuk masa transisi yang diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50 persen selama 2 tahun.