Suara.com - Ancaman mogok Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) mendapat sorotan tajam dari pengamat kebijakan Publik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie. Pasalnya, selain berlebihan dan merugikan konsumen, ancaman mereka bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
''Alasannya mogok kerja itu harus didasari gagalnya perundingan atau deadlock yaitu tidak tercapai kesepakatan, antara serikat pekerja dengan perusahaan. Yang terjadi kan tidak, justru Sekarga dan APG menutup ruang dialog yang diberikan perusahaan,'' kata Jerry dalam keterangan tertulis Sabtu (11/5/2018).
Ancaman mogok pilot, menurutnya, menandakan bahwa Sekarga dan APG lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan dibanding kepentingan masyarakat umum pengguna jasa maskapai Garuda.
Jerry menegaskan bahwa sebagian tuntutan karyawan Garuda sudah dipenuhi. Seperti penghapusan posisi Direktur Produksi yang dijabat Puji Nur Handayani. Selain itu, melalui RUPS, pemegang saham mengangkat Triyanto Moeharsono sebagai Direktur Operasi dan Iwayan Susena sebagai Direktur Teknik.
''Tuntutan Sekarga/APG sebagian sudah dipenuhi, mau apa lagi mereka main ancam-ancam mogok kerja,'' tegasnya.
Namun soal tuntutan menghilangkan posisi Direktur Cargo dan mengganti Direktur SDM dan Umum yang dijabat Linggarsari Suharso, Jerry mengingatkan ini adalah kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham. Serikat pekerja dan APG tidak berhak mengintervensi.
''Pilot itu laksana dokter, polisi, tentara, sifat pelayanan publiknya tidak layak mogok kerja, apalagi gaji mereka di atas ketiga profesi tadi. Gaji dan fasilitas pilot sudah sangat memadai. Buat apa lagi mereka mogok?'' kata Jerry.
Jerry menambahkan, gaji pilot Garuda merupakan yang tertinggi dibanding maskapai lain yang ada di Indonesia, dan salah satu yang terbaik di Asia.
Namun ia mempertanyakan mengapa Sekarga dan APG sangat gencar melancarkan ancaman mogok. Karena itu Jerry mempertanyakan motif ancaman demi ancaman Sekarga dan APG.
''Saya wanti-wanti jangan sampai ancaman mereka bermuatan politis atau memaksakan kehendak untuk mengincar posisi direksi yang mutlak kewenangan pemegang saham,'' jelasnya.