Dorong Investasi Digital, 2 Aturan Ini Dilonggarkan

Selasa, 08 Mei 2018 | 19:28 WIB
Dorong Investasi Digital, 2 Aturan Ini Dilonggarkan
Kepala BKPM Thomas Lembong memaparkan realisasi investasi 2017. [Dok BKPM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong berencana melonggarkan dua aturan investasi di sektor digital untuk memacu roda perekonomian Indonesia.

Pasalnya, menurut Lembong, investasi di sektor digital menjadi salah satu penyelamat investasi Indonesia sejak 2014.

“Mungkin sudah mencapai 15 sampai 20 persen dari total investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI),” kata Lembong di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Adapun dua aturan itu yakni, pertama adalah menggandeng Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk memperlonggar aturan yang memungkinkan perusahaan digital mencantumkan alamat co-working spaces sebagai kantornya.

Baca Juga: BKPM Undang Investor Asing Masuk ke Jawa Timur

Apalagi, saat ini bekerja di co-working spaces tengah menjadi tren.

“Aturan ini harus segera diselesaikan karena sudah tidak relevan lagi,” ujarnya.

Kedua, lanjut Lembong, memperlonggar ketentuan masuknya tenaga kerja asing, khususnya di bisnis digital. Pasalnya, Indonesia sampai saat ini masih kekurangan tenaga kerja terampil dan ahli di bidang ini.

Lalu, setelah berdiskusi dengan para pimpinan Unicorn Indonesia, ia mendapat masukan untuk membawa mentor dari India dan Australia guna melatih Sumber Daya Manusia (SDM) nasional.

“Saya bilang, saya perketat asal prosedurnya disederhanakan dan dipercepat. Yang penting buat saya, investor jangan diputar-putar sampai seminggu, sebulan, yang berujung pada pungutan liar," ucapnya.

Baca Juga: BKPM Akui Kebijakan Tax Holiday Kurang Nendang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI