Suara.com - Beredarnya rekaman percakapan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang diduga terkait pembagian fee proyek dinilai merugikan citra pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo bukan hanya diminta untuk mengklarifikasi pembicaraan Rini-Sofyan, tapi juga harus berani memberi sanksi tegas jika Rini-Sofyan terbukti berusaha mencari keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo, mengatakan, rekaman percakapan antara Rini-Sofyan tidak patut membicarakan proyek, terlebih ada dugaan pembagian fee, melalui sambungan telepon dan personal.
Dirinya mendorong Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Rini dan menyampaikan hasil evaluasi itu kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Baca Juga: Rekaman Rini Soemarno Rugikan Jokowi Secara Politik - Ekonomi
“Rini wajib diberi sanksi berat, taruhlah di-reshuffle atau ditegur langsung oleh Presiden, tentu dengan tidak menggugurkan upaya penegakan hukum,” kata Wahyudi, kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Terkait penegakan hukum, Pasal 25 UU Tipikor UU 31/1999 menyatakan, bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sedang mencari kejelasan terkait pembicaraan dalam rekaman itu. Ada dua hal yang harus didalami KPK, apakah pembicaraan itu membahas pembagian fee atau pembagian saham.
Presiden Joko Widodo pun hingga saat ini belum mengambil langkah tegas karena masih menunggu klarifikasi dari Rini dan Sofyan.
Sebelumnya, Rini membantah pembicaraan itu terkait fee meski di dalam percakapan disebut nama yang diduga adalah kakak kandung Rini.
Baca Juga: Jokowi Harus Selamatkan Pertamina dari Kekeliruan Rini Soemarno
“Jika pembicaraannya bagi-bagi fee, tentu merugikan citra kabinet serta citra Presiden,” ujar Wahyudi.
Selain tersandung kasus rekaman, kinerja Rini memimpin BUMN juga tengah disorot berbagai pihak terkait perombakan direksi PT Pertamina (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Perombakan direksi Pertamina dan penambahan direksi Garuda Indonesia diduga dilakukan bukan atas dasar penilaian kinerja dan kebutuhan.
Rini dinilai tergesa-gesa mencopot Dirut Pertamina Elia Massa Manik karena alasan kelangkaan BBM jenis premium. Selain itu, terjadi juga penambahan direksi Garuda menjadi sembilan orang, dan anjloknya nilai saham Garuda Indonesia dari Rp 440 per lembar saham pada trimester pertama 2016 menjadi Rp 292 per lembar saham pada 25 April 2018.
“Jika benar pergantian direksi tersebut atas pertimbangan politik pribadi Bu Rini, maka Presiden harus mengevaluasinya,” ungkap Wahyudi.