Suara.com - Bank Indonesia memastikan layanan perbankan beroperasi secara terbatas pada 19 Juni 2018. Hal ini menyusul Keputusan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menetapkan cuti bersama selama tujuh hari.
"Bank Indonesia mendukung pelaksanaan cuti bersama berjalan dengan baik dan kami sudah siap tanggal 19 Juni untuk operasional terbatas," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Pemerintah menetapkan cuti bersama dari empat hari menjadi tujuh hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Cuti bersama dimulai pada tanggal 11, 12, 13, dan 14 Juni 2018 dan 18, 19, 20 Juni 2018. Adapun libur Lebaran yakni 15, 16, 17 Juni 2018. Sehingga total libur Lebaran selama 10 hari.
Baca Juga: Bank Indonesia: 49 Bank Sudah Terkoneksi dengan Lembaga Switching
Sugeng menuturkan, dengan dibukanya operasional perbankan saat cuti, BI telah menyiapkan transaksi keuangan baik tunai dan nontunai.
"Sehingga pelaksanaan transaksi keuangan tunai maupun nontunai sudah kami siapkan dan dari sisi ketersediaan jumlah uang yang kita siapkan sudah kita lakukan dengan baik dan sudah kita antisipasi dengan adanya tambahan hari cuti bersama ini," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, juga memastikan transaksi pasar modal dan bursa dibuka pada tanggal 20 Juni 2018.
"Untuk tanggal 20 bursa dibuka seperti biasa, ada transaksi," kata Wimboh.