Ini yang Diminta Gakeslab kepada Kemenkes Terkait Harga Alkes

Jum'at, 04 Mei 2018 | 20:58 WIB
Ini yang Diminta Gakeslab kepada Kemenkes Terkait Harga Alkes
Konferensi Pers Kemenkes, Gakeslab dan Asakindo mengenai transparansi harga alat kesehatan (alkes) dalam menjamin mutu alkes dan kesehatan bagi pasien di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (4/5/2018). (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Target Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap pertumbuhan industri alat kesehatan (alkes) mencapai 25 persen pada 2030, diprediksi akan sulit tercapai.

Itu terjadi karena pelaku industri alkes tengah dihadapkan tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP), terutama untuk produk alat kesehatan impor yang masuk dalam E-Catalog pemerintah dan dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Saat ini sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar E-Catalog ditawar secara beragam oleh LKPP.

Ketua Umum Gakeslab Indonesia, Sugihadi, mengatakan HPP Alkes berada pada level 1.4 atau 40 persen dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri.

Baca Juga: Wabah Norovirus Menyerang California dan Kanada, Wabah Apa Itu?

Biaya importasi tersebut mencakup asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi dan asuransi.

"Ini biaya yang kami keluarkan sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di dalam negeri. Jadi kalau dalam E-Catalog ditawar lagi di bawah harga HPP tentu itu bisa mengganggu mutu alkes, karena saking murahnya harga alkes, maka barang yang dipakai rumah sakit rendah mutunya. Ini buruk bagi pelayanan di rumah sakit dan kesehatan pasien. Ini yang terus kita negosiasikan dengan LKPP bersama pihak Kemenkes," ungkap Sugihadi di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Terkait komponen pembentuk harga tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo), Jonker Hamonangan menambahkan bahwa pembentuk harga jual Alkes yang wajar tidak hanya pada biaya importasi, tetapi juga harus memenuhi aturan yang berlaku seperti Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), Izin Edar, Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB), dan aturan-aturan standarisasi lainnya.

"Risiko kita memang tinggi, biaya yang kita tanggung tidak sesuai dalam E-Catalog," jelas Jonker.

Baca Juga: Kominfo Ingin Blokir Semua Gambar Porno di Google

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI