Suara.com - Beredarnya rekaman percakapan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di media sosial belum lama ini cukup menggegerkan publik.
Beragam tanggapan pun muncul dari berbagai pihak, seperti Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, para penegak hukum di negeri ini sudah seharusnya tidak tinggal diam. Sudah semestinya mereka bergerak melakukan penyelidikan isi rekaman yang di duga terkait bagi-bagi fee proyek BUMN.
"Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah bisa menindaklanjutinya dengan penyelidikan," ujar Abdul Fickar, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga: Presiden Diminta Buka Suara Terkait Rekaman Rini dan Bos PLN
Jika KPK telah melakukan penyelidikan, hasilnya justru akan menghadirkan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut.
Terlebih, jika ternyata dalam perjalanannya ditemukan fakta-fakta baru, penegak hukum juga wajib untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," tutur Abdul Fickar.
Menurutnya, penyelidikan terhadap isi rekaman percakapan yang di duga bagi-bagi fee proyek itu sudah selayaknya bisa dilakukan karena ada pasal yang mengaturnya.
"Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," pungkasnya.
Baca Juga: Rini Akhirnya Akui Rekaman Percakapan Dirinya dengan Bos PLN