Suara.com - Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana terdapat dalam Nawa Cita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 -2019. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), mengatakan, pelaksanaan reforma agraria perlu ditangani seoptimal mungkin, sehingga diperlukan keterlibatan seluruh sumber daya secara optimal, dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria, yaitu terselenggaranya aset reform dan akses reform.
"Ada lima agenda utama dalam pelaksanaan program reforma agraria," kata Aher, saat membuka Rakor Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Jawa Barat, di Hotel Papandayan Bandung, Kamis (3/5/2018).
Pertama, penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria (TORA), ketiga, kepastian hukum dan legalisasi aset atas tanah obyek reforma agraria.
Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi objek reforma agraria, dan terakhir, kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah.
"Salah satu implementasi kegiatan pada butir kelima, tentang kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah, yaitu dengan pembentukan gugus tugas reforma agraria (GTRA)," kata Aher.
GTRA sendiri, terdiri dari unsur-unsur teknis yang melaksanakan persiapan data dan lokasi, serta fasilitasi pemberian aset reform.
"Tentu gugus tugas akan bertugas untuk melakukan pendataan, pengarahan, penataan, mana saja yang menjadi bagian dari TORA, kan ada yang berasal dari lahan terlantar, milik negara yang dikuasai masyarakat, dan lahan-lahan lain yang tidak dimanfaatkan selama ini. Inilah yang akan menjadi bagian dari TORA," kata Aher.
Adapun unsur-unsur teknis tersebut diantaranya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Unit Kerja Daerah Kementerian/Lembaga Pusat terkait.
GTRA Provinsi diketuai oleh Gubernur, dengan Wakil Ketua Sekretaris Daerah Provinsi, dan anggota Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta wakil dari masyarakat yang berpengalaman di bidang reforma agraria.
Sementara keanggotaan GTRA Provinsi mencangkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi, yang terdiri dari dinas yang membidangi urusan tata ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, koperasi usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masyarakat, perindustrian, perdagangan, BUMD, Keuangan, ESDM, juga perencanaan pembangunan daerah.
Susunan keanggotaan GTRA ditetapkan oleh Gubernur. Secara operasional, Gubernur dalam menyelenggarakan reforma agraria dibantu oleh tim pelaksana harian, yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Pada 2017, pelaksanaan gugus tugas reforma agraria baru pada tingkat pusat melalui kegiatan pembinaan, sosialisasi, konsultasi dan supervisi. Pelaksanaan gugus tugas reforma agraria di daerah baru dimulai pada 2018 di 33 provinsi, yang anggarannya dialokasikan pada DIPA Kanwil BPN Provinsi.
"Di tingkat Provinsi, GTRA dibentuk untuk membantu pelaksanaan reforma agraria di provinsi," katanya.
Aher menyatakan ingin redistribusi tanah pada reforma agraria kali ini dibagikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran dan tepat substansi.
"Serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena disertifikasi oleh BPN. Itu harapan kita, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Aher menyebut, sampai 2019, pihaknya telah menargetkan sekitar 6.000 ha tanah untuk diredistribusikan, dari potensi reforma agraria sekitar 15.000 ha.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jabar, Sri Mujitono, menuturkan, dalam penyelenggaraan reforma agraria, khususnya yang terkait dengan penyelesaian masalah sengketa dan konflik, GTRA Provinsi akan dibantu oleh Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Panglima Daerah Militer.
Adapun tugas GTRA Provinsi diantaranya, menyelesaikan konflik agraria di tingkat provinsi dan mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi. GTRA juga bertugas memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat reforma agraria di tingkat provinsi.
"Kemudian mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di tingkat provinsi," sambungnya.
Hal lain adalah memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi dan menyampaikan laporan hasil reforma agraria provinsi kepada gugus tugas reforma agraria pusat.