Susunan keanggotaan GTRA ditetapkan oleh Gubernur. Secara operasional, Gubernur dalam menyelenggarakan reforma agraria dibantu oleh tim pelaksana harian, yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Pada 2017, pelaksanaan gugus tugas reforma agraria baru pada tingkat pusat melalui kegiatan pembinaan, sosialisasi, konsultasi dan supervisi. Pelaksanaan gugus tugas reforma agraria di daerah baru dimulai pada 2018 di 33 provinsi, yang anggarannya dialokasikan pada DIPA Kanwil BPN Provinsi.
"Di tingkat Provinsi, GTRA dibentuk untuk membantu pelaksanaan reforma agraria di provinsi," katanya.
Aher menyatakan ingin redistribusi tanah pada reforma agraria kali ini dibagikan kepada masyarakat dengan tepat sasaran dan tepat substansi.
"Serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena disertifikasi oleh BPN. Itu harapan kita, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Aher menyebut, sampai 2019, pihaknya telah menargetkan sekitar 6.000 ha tanah untuk diredistribusikan, dari potensi reforma agraria sekitar 15.000 ha.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jabar, Sri Mujitono, menuturkan, dalam penyelenggaraan reforma agraria, khususnya yang terkait dengan penyelesaian masalah sengketa dan konflik, GTRA Provinsi akan dibantu oleh Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Panglima Daerah Militer.
Adapun tugas GTRA Provinsi diantaranya, menyelesaikan konflik agraria di tingkat provinsi dan mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi. GTRA juga bertugas memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat reforma agraria di tingkat provinsi.
"Kemudian mengkoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di tingkat provinsi," sambungnya.
Hal lain adalah memperkuat kapasitas pelaksanaan reforma agraria di tingkat provinsi dan menyampaikan laporan hasil reforma agraria provinsi kepada gugus tugas reforma agraria pusat.