Selain itu pula, SEKBER menuntut pergantian direksi. Tuntutan ini disebabkan Direktur Personalia (SDM) banyak mengeluarkan peraturan perusahaan yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ancaman mogok massal tersebut dimulai pada hari ini, Kamis (3/5/2018) sampai satu bulan ke depan hingga ada keputusan RUPS ulang.