Suara.com - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aloysius Budi Kurniawan, menegaskan sampai kini masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan media terkait kewajiban pemberian jaminan sosial BPJS Kesehatan.
"Kami mendesak seluruh perusahaan media untuk mematuhi UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini terkait pemenuhan hak-hak pekerja media atas jaminan sosial," kata pria yang akrab disapa Wawan tersebut saat diwawancarai Suara.com, dalam aksi Hari Buruh Sedunia di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Menurutnya dalam UU BPJS, Pasal 14 menyatakan bahwa Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
"Nah ternyata banyak jurnalis asing yang belum dipenuhi haknya terkait jaminan sosial. Begitu pula dengan jurnalis yang berstatus freelance, mereka seolah-olah dianggap sebagai berita. Padahal mereka setiap hari menerima perintah untuk mengirim berita. Dilihat dari konteks itu, mereka seharusnya dipenuhi hak-haknya," ujarnya.
Wawan mengakui bahwa masih banyak sekali perusahaan media yang tidak memberikan hak jaminan sosial kepada pekerja media dan memilih asuransi swasta. Bahkan masih banyak perusahaan media yang sama sekali tidak memberikan hak jaminan sosial pekerjanya dalam bentuk apapun.
"Secara aturan ini jelas wajib. Sayangnya selama ini tidak ada tindakan tegas dari Dewan Pers maupun Kementerian Ketenagakerjaan ketika ada perusahaan media tidak memberikan hak berupa jaminan sosial kepada pekerja media," jelasnya.
Kelemahan lain yang terjadi selama ini adalah banyak jurnalis yang selama ini menganggap masalah ini bukan persoalan serius. Mereka cenderung hanya diam saja dan memilih untuk tidak mempersoalkan ketiadaan jaminan sosial. "Kalau tidak ada gugatan ya, artinya mereka selama ini merasa enak saja," tutupnya.
Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media. Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.