Kehadiran Pekerja Asing di Indonesia Tidak Dapat Dihindari

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 30 April 2018 | 08:02 WIB
Kehadiran Pekerja Asing di Indonesia Tidak Dapat Dihindari
Ilustrasi tenaga kerja Cina. [Shuttertstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20 persen.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin (23/4) mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.

"Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung 'Online Single Submission', menurut saya bisa 10-20 persen mungkin peningkatannya," katanya.

Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar AS di negara lain dengan risiko tinggi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI