Kehadiran Pekerja Asing di Indonesia Tidak Dapat Dihindari

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 30 April 2018 | 08:02 WIB
Kehadiran Pekerja Asing di Indonesia Tidak Dapat Dihindari
Ilustrasi tenaga kerja Cina. [Shuttertstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang di Tanah Air.

"Hal ini penting supaya pekerja asing yang ada di Indonesia tidak melanggar hukum dan tetap menjaga adanya peluang kerja bagi pekerja Indonesia di sektor-sektor yang tidak bisa dimasuki oleh pekerja asing," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Menurut dia, penyederhanaan beberapa izin yang terdapat di dalam Perpres sudah tepat, seperti Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberi kerja pekerja asing tidak wajib memiliki Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pekerja asing yang dipekerjakan, yang ditujukan untuk pekerjaan khusus seperti diplomat, konsuler dan pemegang saham.

Ia berpendapat bahwa selain dapat menghemat waktu, penyederhanaan itu pun akan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit, serta mengurangi dokumen-dokumen persyaratan.

Penyederhanaan juga dituangkan dalam pasal 20, yaitu adanya penyederhanaan prosedur dalam hal visa, di mana permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) untuk bekerja sekarang dapat digunakan juga sebagai permohonan untuk izin tinggal sementara atau ITAS.

"Namun pemerintah juga harus memastikan mereka yang melanggar aturan harus dikenai sanksi tegas. Jangan sampai dengan alasan investasi, pemerintah melonggarkan penegakan hukum kepada para pekerja asing. Pihak pemberi kerja juga harus bertanggung jawab terhadap status keimigrasian pekerja asing yang bekerja untuk pihaknya," tegas Imelda.

Ia menyoroti masih ada pihak yang memanfaatkan hal ini dengan turut serta mendatangkan para pekerja kasar, kebanyakan dari Cina, yang pekerjaannya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

CIPS memandang pemerintah tinggal menjalankan mekanisme pengawasan dan juga menyeleksi permohonan izin untuk bekerja di Indonesia dengan ketat.

"Kehadiran pekerja asing di Indonesia tidak dapat dihindari dalam era sekarang ini. Namun kehadiran mereka harus membawa manfaat bagi pekerja lokal," ucapnya.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga harus benar-benar memastikan bahwa mereka tidak melanggar hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI